Kamis, 20 Maret 2014

Patar Pangasian dan Rekan



I.             PENDAHULUAN
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum PATAR PANGASIAN & REKAN adalah salah satu kantor hukum yang dibentuk untuk memberikan jasa hukum secara profesional, akuntabilitas, efesien dan efektif, dan transparan kepada masyarakat luas, baik perseorangan (Natuurlijk Persoon) maupun Badan Hukum (Rechtpersoon); dengan tetap mengedepankan rahasia dan kepentingan Klien.

Keberadaan dan eksistensi Kantor Advokat dan Konsultan Hukum PATAR PANGASIAN & REKAN didukung oleh Para Advokat handal yang telah mengangkat sumpah di sidang Pengadilan Tinggi dan mempunyai pengalaman maupun pengetahuan hukum (Formil dan Materil) yang teruji untuk memberikan solusi- solusi hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan sikap profesionalisme, akuntabilitas, efesien dan efektif, dan transparan kepada para klien secara memuaskan.

Dalam memberikan bantuan hukum kepada Para Klien, Para Advokat di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum PATAR PANGASIAN & REKAN akan melindungi kepentingan Klien dengan melakukan upaya- upaya hukum yang berguna dan terarah (Non Litigasi maupun Litigasi) serta melakukan pencegahan maupun pembelaan dari berbagai resiko hukum yang sudah dan akan dialami Klien.

Untuk perkara- perkara besar yang bersifat sangat khusus, sistemik, dan perlu penanganan sangat ekstra, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum PATAR PANGASIAN & REKAN dapat bekerjasama dengan Kantor Advokat ataupun Law Firm lainnya yang telah lama bekerjasama.

Dengan pengalaman dan pengetahuan hukum yang cukup matang dalam praktek acara Litigasi dan Non Litigasi, kami yakin mampu memberikan solusi dan menangani persoalan hukum yang dihadapi Klien.










II.           VISI dan MISI
VISI              :          Menjadi salah satu Kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang berperan aktif dalam “MENEGAKKAN HUKUM DAN KEBENARAN UNTUK KEADILAN”.

MISI             :          Memberikan jasa hukum yang profesional, akuntabilitas, efesien dan efektif, dan transparan kepada masyarakat luas, pada tingkat Non Litigasi atau Litigasi dengan tetap mengedepankan rahasia dan kepentingan Klien.

Motto           :          “MENEGAKKAN HUKUM DAN KEBENARAN UNTUK KEADILAN”


III.        JASA HUKUM
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum PATAR PANGASIAN & REKAN akan bersikap profesional, akuntabilitas, efesien dan efektif, dan transparan memberikan Jasa hukum, yaitu :

-          Business  Contract Drafting (Perancangan Kontrak- kontrak Bisnis )
-          Human Resource  Advisor & Industrials Relations (Hubungan Industrial )
-          Labor (Ketenagakerjaan)
-          General Insurances (Asuransi)
-          Commercial Litigation & Arbitration (Arbritase )
-          Environmental Law  (Lingkungan)
-          Intellectual Property Rights (Hak Atas Kekayaan Intelektual/ HAKI )
-          Criminal Law & Civil (Pidana dan Perdata)

3.1       PIDANA
Menjadi Kuasa Hukum/ Penasihat Hukum (Klien : Pelapor atau Tersangka/ Terdakwa) dalam perkara :

-       Pidana Umum        :  Sebagaimana diatur oleh pasal- pasal KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana);
-       Pidana Khusus       :  Sebagaimana diatur oleh Undang- Undang Khusus diluar KUHP, antara lain seperti :
a.      Korupsi;
b.      Narkotika;
c.      Kehutanan;
d.      Pertambangan;


e.      Perkebunan;
f.        Perdagangan Orang;
g.      Perikanan;
h.      Kepabeanan;
i.         dll 

3.2       PERDATA
Menjadi Kuasa Hukum untuk sebahagian atau seluruh proses Non Litigasi/ Litigasi, dalam Perkara :

-          Asuransi               :  Klaim Pembayaran dan masalah secara umum;
-          Kepailitan             :  Permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
-          Perburuhan/        :  Perjanjian Kerja, Perjanjian Bersama, Perselisihan
      Ketenagakerjaan          Hubungan Industrial (PHI), JAMSOSTEK, dll;
-          Perusahaan         :  Membuat Kontrak Bisnis (Legal Drafting); Melakukan Merger; konsolidasi; Akuisisi baik aset maupun saham; Pembuatan Legal Opinion, dll;
-          Perizinan Perusahaan;
-          Perbankan;
-          Pertanahan;
-          Hutang- Piutang;
-          Property; dll

3.3       TATA USAHA NEGARA
Menjadi Kuasa Hukum untuk proses sengketa dalam bidang Tata Usaha Negara atas terbitnya keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat : Final, Individual, dan Kongkrit;


IV.        SISTEM KERJASAMA
Sistem Kerjasama  dengan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum PATAR PANGASIAN & REKAN, yaitu :

4.1       RETAINER KLIEN
Merupakan Klien tetap kami, dengan perjanjian tertulis dengan jangka waktu minimal selama 1 (satu) tahun dan/ atau sesuai dengan kebutuhan Perusahaan, kami akan memberikan jasa khusus kepada Retainer Klien yang meliputi pekerjaan- pekerjaan sebagai berikut :



a.      Menganalisa, memberikan pendapat hukum (legal opinion), dan saran- saran hukum (legal advice) yang tepat, secara lisan maupun tulisan terhadap semua masalah hukum ataupun perbuatan- perbuatan hukum yang akan/ sedang/ telah dilakukan Para Retainer Klien;

b.      Memberikan jasa pendampingan -jika dibutuhkan- dalam setiap tindakan hukum (personal or corporate action) dengan pihak ketiga atau sehubungan dengan upaya negosiasi dengan pihak rekanan perusahaan;

c.      Membuat draft- draft surat, perjanjian, konsep penangan persoalan, surat- surat teguran (somasi), dan jika dikehendaki dapat melakukan pengiriman dan penanda tanganan surat- surat mewakili kepentingan Klien kepada pihak ketiga;

d.      Mendampingi dan/atau mewakili kepentingan hukum perusahaan dalam penanganan perkara Pidana (Litigasi), baik sebagai Pelapor ataupunTerlapor, di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan di pengadilan, serta mengajukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali;

e.      Mendampingi dan mewakili kepentingan hukum perusahaan terkait dengan persoalan-persoalan hukum perdata, baik didalam maupun diluar jalur pengadilan (Litigasi atau Non Litigasi);

f.        Terkait dengan persoalan hukum yang berlanjut kepada proses peradilan (Litigasi), untuk penanganannya terlebih dahulu dilakukan pembicarakan tekhnis dan mekanisme penanganan perkara dengan perjanjian tersendiri;

4.2    INSIDENTAL KLIEN
Setiap saat, Klien dapat menghubungi dan meminta kepada kami untuk membantu memberikan pendapat hukum dan/ atau pendampingan maupun menjadi Kuasa Hukum terhadap masalah yang sedang dihadapi Klien.

V.          PROSES PENANGAN PERKARA
5.1       NON LITIGASI

Adalah harapan kami, jika seluruh persoalan hukum yang ada pada klien kami dapat diselesaikan secara Non Litigasi (Tidak Melalui Proses Peradilan), dan kami akan berusaha secara maksimal supaya setiap persolan hukum yang sedang dihadapi oleh klien kami dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan untuk penyelesaian permasalahan secara cepat dengan win- win solution, tepat dan tuntas.

Proses non litigasi akan menghemat waktu, tenaga dan biaya bagi klien.


5.2       LITIGASI

Adalah proses penyelesaian melalui Peradilan yakni : Pengadilan Negeri (umum) dan PHI, Pengadilan Niaga, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer; baik ditingkat Banding (Pengadilan Tinggi), Kasasi dan Peninjauan Kembali (Mahkamah Agung); Arbitrase (BANI) maupun badan peradilan yang diakui oleh Negara Indonesia.

Kami akan bertindak untuk dan atas nama Klien berdasarkan surat kuasa khusus, dengan ruang lingkup pekerjaan antara lain :

a.      Membuat dan mengajukan Somasi/ Surat Teguran kepada pihak ketiga yang merugikan kepentingan Klien.

b.      Membuat dan mengajukan/ mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

c.      Membuat dan mengajukan Permohonan Banding, Kasasi maupun Peninjauan kembali.

d.      Membuat dan mengajukan permohonan penetapan Hakim, semisal : Adopsi, Eksekusi hak tanggungan, dll.

VI.        BIAYA PENANGANAN PERKARA
Berpijak dari Visi dan Misi Kantor Advokat dan Konsultan Hukum PATAR PANGASIAN & REKAN, maka besaran biaya penangan perkara diperhitungkan secara musyawarah dengan mempertimbangkan besar- kecilnya masalah.

Komponen biaya dalam penanganan Perkara (Non Litigasi dan/ atau Litigasi), yaitu:

-             Retainer Fee
Untuk klien tetap (retainer klien), besar biaya dan lamanya pembayaran disesuaikan dengan kesepakatan bersama. -umumnya biaya penanganan perkara ditingkat Litigasi akan lebih murah-

-          Biaya Perkara
Untuk setiap perkara yang ditangani/ dipercayakan penanganannya kepada kantor kami (Non Litigasi dan/ atau Litigasi), biaya sesuai dengan kesepakatan bersama.

-             Success Fee
Untuk setiap keberhasilan perkara yang ditangani/ dipercayakan, dengan persentase yang wajar dan sesuai kesepakatan bersama.


VII.     PARA ADVOKAT REKAN
Rekan dan Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum PATAR PANGASIAN & REKAN adalah Para Advokat yang telah mengangkat sumpah di sidang Pengadilan Tinggi dan mempunyai pengalaman maupun pengetahuan hukum (Formil dan Materil), yaitu :

1.   Patar Pangasian, SH                                             (founder/ Direktur)
2.   Sugiharto, SH                                                         (Rekan)
3.   Eka M., SH                                                              (Rekan)
4.   Emil Salim, SH                                                        (Rekan)
5.   Marnalom, SH., MH                                               (Rekan)
6.   Iwandi, SH., MH                                                      (Rekan)


VIII.   PARA KLIEN
Kami telah banyak menangani perkara- perkara Non Litigasi dan/ atau Litigasi dari Klien Tetap ataupun Insidental, berbentuk Badan Hukum (PT, CV, Yayasan, koperasi dan Negara) maupun Persorangan; dengan itensitas yang cukup tinggi.

Meskipun tidak dilarang dalam Perjanjian dan Peraturan; mengingat Visi dan Misi kami yang menjaga dan mengedepankan rahasia dan kepentingan Klien, maka nama- nama klien tetap maupun insidental klien, tidak kami cantumkan pada Company Profile ini.


IX.         PENUTUP
Demikian Company Profile ini kami sampaikan, besar harapan dapat menjadi gambaran umum untuk menjadikan kami sebagai mitra dalam penyelesaian permasalahan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar